Semua isi dari halaman ini berdasarkan juknis PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
Maksud dan penggunaan tanda "plus" pada setiap tombol adalah ketika pengunjung klik tombol "plus" maka akan membuka dan sebaliknya akan menutup bila klik tombol "minus".
Bila membuka alamat https://ppdb.jatimprov.go.id lalu diarah menuju alamat https://ppdbjatim.net maka diterima saja karena itu juga benar.
Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21
(dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022 dengan dibuktikan
akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh
pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang
berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru.
Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah
menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP, MTs, atau bentuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau
setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain
yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus.
Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK merupakan
lulusan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan
dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs
tahun 2022 atau lulusan tahun sebelumnya.
Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar
dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun
sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB tahun 2022 tanggal 20
Juni 2022, dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan
sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (f)
tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan
tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili
yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain
yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan
melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang
status keadaan bencana.
ada 5 tahap, yaitu:
Tahap I (Online) terdiri dari:
Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK)
Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
Tahap II (Online) yaitu:
Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA)
Tahap III (Online) yaitu:
Jalur Zonasi (SMK)
Tahap IV (Online) yaitu:
Jalur Zonasi (SMA)
Tahap V (Online) yaitu:
Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMK)
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru
jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu,
anak buruh, dan penyandang disabilitas.
Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen) dari
pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu
sebanyak 7% (tujuh persen), anak buruh adalah sebanyak
5% (lima persen), dan penyandang disabilitas adalah
sebanyak 3% (tiga persen) dari pagu sekolah;
Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur
afirmasi pada jenjang SMA, berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan, sedangkan
jenjang SMK berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar
zona;
Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu)
sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang
berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1
(satu) kompetensi keahlian di sekolah dalam zona atau luar
zona;
Dibuktikan dengan salah satu di antara berikut ini:
Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Program Keluarga Harapan (PKH)
Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT)
Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST)
Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya.
Dapat menggunakan Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa
Boleh mendaftar, dibuktikan dengan bukti
keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan
keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah serta surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali
Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta
didik jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang
akademik dan lomba bidang non akademik secara
berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh
Instansi Pemerintah atau Swasta di tingkat Kabupaten/Kota,
tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat
Internasional;
Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5% (lima
persen) dari pagu sekolah yang terbagi atas prestasi hasil
lomba bidang akademik sebanyak 2% (dua persen) dan
prestasi hasil lomba bidang non akademik sebanyak 3% (tiga
persen) dari pagu sekolah;
Dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba bidang akademik
tidak terpenuhi, maka dapat dialihkan ke jalur prestasi hasil
lomba bidang non akademik dan sebaliknya;
Dalam hal kuota jalur prestasi berdasarkan hasil lomba
bidang akademik dan/atau bidang non akademik tidak
memenuhi kuota, maka sisa kuota dimasukkan dalam jalur
zonasi untuk jenjang SMA dan jalur Prestasi Nilai Akademik
untuk jenjang SMK;
Jalur prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang
non akademik, pada jenjang SMA calon peserta didik baru
berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan sesuai dengan domisili calon peserta didik, sedangkan pada
jenjang SMK calon peserta didik baru dari dalam zona atau
luar zona;
Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu)
sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan,
sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu)
kompetensi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona;
Prestasi diperoleh pada saat calon peserta didik bersekolah
di tingkat SMP/Sederajat:
Prestasi hasil lomba diperuntukan bagi calon peserta
didik baru yang memiliki prestasi pada kategori
perorangan/ Individu dan/atau beregu/kelompok.
Setiap hasil lomba dilakukan penskoran pada masingmasing lomba baik berjenjang individu/perorangan
ataupun beregu/kelompok, dan tidak berjenjang
individu/perorangan ataupun beregu/kelompok.
Adapun prestasi yang bersifat beregu/kelompok maka
jumlah yang diterima di 1 (satu) satuan pendidikan tidak
boleh melebihi 2 (dua) orang dari setiap jenis
perlombaan.
Verifikasi dan legalisasi sertifikat atau piagam dilakukan
oleh kepala sekolah SMP/sederajat asal.
Apabila didalam sertifikat atau piagam tidak tertulis
tingkat lomba, maka harus dilampiri surat keterangan
dari Kepala Sekolah SMP/Sederajat asal, tentang tingkat
lombanya.
Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon
peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem
penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor
SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5
dengan nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat.
Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak
25% (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal
dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan.
Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak
65% (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang
berasal dari dalam dan/atau luar zona.
Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling
banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam
zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang
berbatasan.
Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling
banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah
atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru
jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar
zona yang berbatasan dan calon peserta didik baru jenjang
SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona,
berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan
paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran
Tahap I PPDB 2022, tanggal 20 Juni 2022.
Bagi sekolah jenjang SMA/SMK yang berada di
kabupaten/kota perbatasan provinsi Jawa Timur dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Timur
yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi
kuota.
Kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah 50% (lima puluh
persen) dari pagu sekolah.
Kuota Jalur zonasi jenjang SMK adalah 10% (sepuluh persen)
dari pagu sekolah.
Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling
banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam
zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang
berbatasan.
Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling
banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah
atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
Calon siswa menghubungi Operator SMP/Mts masing-masing. Pembetulan nilai rapor (bagi calon peserta didik baru yang
terdapat kesalahan entry) dilakukan oleh sekolah asal secara
online melalui aplikasi PPDB mulai 28 Mei 2022 sampai dengan
31 Mei 2022 melalui situs rapor.ppdb.jatimprov.go.id.
Semua calon peserta didik baru mengambil PIN (Personal
Identification Number) dan menentukan titik rumah dengan
aplikasi geolokasi melalui situs ppdb.jatimprov.go.id
dimulai tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan 18 Juni 2022
secara online.
Tidak secara instan langsung jadi. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah
diverifikasi oleh operator SMA/SMK maka calon peserta
didik dapat mengunduh PIN.
Tidak, karena ada proses pemeringkatan. Jalur Prestasi Hasil Lomba bidang Akademik dan Non
Akademik, diperingkat berdasarkan urutan:
Bobot prestasi (skoring)
Rerata Nilai Rapor
Usia calon peserta didik baru yang lebih tua
tap/klik pada gambar/tabel, biar tampil penuh.
Tidak karena ada proses pemeringkatan. Pemeringkatan jalur zonasi untuk SMA/SMK berdasarkan urutan:
Jarak Domisili Terdekat
Usia calon peserta didik baru yang lebih tua
Waktu Pendaftaran
Pengumuman jalur PPDB yang meliputi Jalur Afirmasi, Jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua/wali, Jalur Prestasi Hasil
Lomba, Jalur Prestasi Nilai Akademik, dan Jalur Zonasi,
diumumkan melalui aplikasi PPDB online pada situs
ppdb.jatimprov.go.id.
Peserta didik yang telah diterima, tidak dapat mendaftar di
tahap dan jalur berikutnya.
Peserta didik yang telah diterima di sekolah pilihannya sesuai
jalur yang dipilih, wajib melakukan cetak bukti pendaftaran
melalui situs ppdb.jatimprov.go.id.
Peserta didik yang telah diterima dan telah melakukan cetak
bukti pendaftaran, wajib melaksanakan proses daftar ulang
sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Daftar ulang dilaksanakan secara offline di sekolah, setelah
seluruh tahapan PPDB berakhir.
Peserta didik yang telah diterima wajib menyerahkan bukti
penerimaan, foto copy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang
dikeluarkan oleh sekolah dan menunjukkan dokumen aslinya,
serta foto copy kartu keluarga dan menunjukkan dokumen
aslinya.
Proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan
secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan secara
ketat.
Apabila ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses
sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya
sebagai peserta didik baru.
tap/klik pada gambar/tabel, biar tampil penuh, kalau menggunakan hape maka menu-menu dapat dibuka dengan tap tombol 3 garis di kanan atas.
KHUSUS UNTUK SMAN 1 GONDANG MOJOKERTO
Mulai dari sini sampai ke bawah adalah informasi khusus
Sebutkan nama atau nama panggilan serta asal sekolah (hal ini dikarenakan admin PPDB SMAGO tidak mengenal atau belum tentu menyimpan nomor WA kalian), lalu sebutkan dan sampaikan pertanyaan tentang PPDB.
Belum ditetapkan oleh Kepala Sekolah, sebagai contoh saja untuk tahun pelajaran yang lalu sebesar Rp. 200.000 ditambah tabungan siswa Rp. 35.000
Iya, harus ke Koperasi SMAN 1 Gondang Mojokerto.
Iya, dapat dilihat sendiri oleh siswa maupun orang tua pada halaman klik di sini
Apabila ada pertanyaan silahkan disampaikan kepada ADMIN PPDB SMAGO (klik tautan/tombol di bawah ini)