Langkah-langkah Pengurusan
1
Persiapan Dokumen
Susun semua dokumen fotokopi dalam satu map rapi agar tidak tercecer saat verifikasi. Bila SKPP belum terbit tetap dapat mengajukan laporan pensiun dan menyusulkan SKPP kalau sudah terbit. Dengan catatan bahwa kalau belum ada SKPP maka Gaji Pensiun belum bisa dicairkan.
2
Kunjungan ke Lokasi (hanya SELASA)
Datanglah ke Kantor Layanan Publik (Gajah Mada) pada hari Selasa sebelum jam 12:00 WIB untuk menghindari antrean panjang.
3
Ambil Nomor Antrean
Sampaikan kepada petugas (mesin antrian) di pintu depan bahwa Anda ingin ke LAYANAN TASPEN.
4
Menunggu giliaran sesuai nomor antrian
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan proses *input* data ke sistem TASPEN, setelah itu kita menandatangani form yang diberikan petugas.
Jika belum melengkapi SKPP maka akan mendapatkan catatan untuk melengkapi bila SKPP sudah terbit.