PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PERUNDUNGAN DI SMA NEGERI 1 GONDANG MOJOKERTO
Tujuan:
- Menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan.
- Menetapkan mekanisme yang jelas dan terstruktur untuk pencegahan dan penanganan kasus perundungan.
- Memastikan semua pihak, dari siswa hingga staf, memahami peran dan tanggung jawabnya.
- Memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban, serta pembinaan kepada pelaku perundungan.
Ruang Lingkup:
- Prosedur ini mencakup semua bentuk perundungan, baik secara fisik, verbal, sosial, maupun daring (cyberbullying), yang terjadi di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, termasuk yang melibatkan siswa terhadap siswa, guru terhadap siswa, dan sebaliknya.
1. TUGAS DAN WEWENANG PENANGGUNG JAWAB: KEPALA SEKOLAH
Tugas dan Wewenang:
- Penanggung Jawab Utama: Memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan terkait semua kasus perundungan.
- Pembentukan Tim: Membentuk dan mengesahkan Tim Pencegahan dan Penanganan Perundungan (TPPP) yang terdiri dari guru Bimbingan dan Konseling (BK), guru, dan tenaga kependidikan.
- Kebijakan dan Sosialisasi: Menetapkan kebijakan anti-perundungan yang jelas dan memastikan kebijakan tersebut disosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh warga sekolah.
- Koordinasi Eksternal: Berkoordinasi dengan orang tua/wali, komite sekolah, dan pihak eksternal (psikolog, kepolisian, atau dinas terkait) jika diperlukan.
- Pengawasan dan Evaluasi: Melakukan pengawasan berkala dan evaluasi terhadap efektivitas program dan penanganan kasus perundungan.
2. GARDA TERDEPAN: GURU BIMBINGAN DAN KONSELING (BK)
Tugas dan Wewenang:
Pencegahan (Proaktif):
- Merancang dan melaksanakan program edukasi anti-perundungan melalui layanan klasikal, bimbingan kelompok, atau konseling individu.
- Menyediakan kotak pengaduan atau saluran komunikasi rahasia lainnya bagi siswa yang ingin melaporkan kasus.
- Membangun hubungan yang kuat dengan siswa agar mereka merasa aman untuk berbagi masalah.
Penanganan (Reaktif):
- Menerima dan mencatat setiap laporan perundungan dengan kerahasiaan penuh.
- Melakukan investigasi awal untuk mengumpulkan fakta, termasuk wawancara terpisah dengan korban, pelaku, dan saksi.
- Berkoordinasi dengan wali kelas dan guru mata pelajaran untuk mendapatkan informasi tambahan.
- Memberikan konseling individual kepada korban untuk memulihkan kondisi psikologisnya.
- Menangani pelaku dengan pendekatan pembinaan, bukan penghukuman.
3. PENDUKUNG: GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Tugas dan Wewenang
Pengawasan:
- Bertindak sebagai mata dan telinga di lingkungan sekolah.
- Mengawasi interaksi antar siswa di kelas, koridor, kantin, halaman, atau area lain yang rawan.
- Mencegah tindakan perundungan secara langsung jika melihatnya.
Pelaporan:
- Segera melaporkan setiap dugaan atau insiden perundungan kepada guru BK atau wali kelas, tanpa menunda.
- Menyampaikan informasi secara objektif dan tidak bias.
Edukasi:
- Menyelipkan pesan-pesan anti-perundungan dalam materi pelajaran atau kegiatan di luar kelas.
- Menunjukkan sikap dan perilaku yang menghargai setiap individu sebagai teladan bagi siswa.
4. PERAN SELURUH SISWA
Tanggung Jawab:
- Sikap Anti-Perundungan: Tidak melakukan atau berpartisipasi dalam segala bentuk perundungan.
- Pelaporan: Jika melihat atau mengalami perundungan, segera melapor kepada guru BK, wali kelas, atau orang dewasa tepercaya di sekolah.
- Dukungan: Memberikan dukungan moral kepada teman yang menjadi korban perundungan, tanpa ikut campur tangan secara fisik.
- Menjaga Rahasia: Tidak menyebarkan isu atau video terkait perundungan.
ALUR PENANGANAN KASUS PERUNDUNGAN
Fase 1: Pelaporan dan Verifikasi
- Pelaporan: Korban, saksi, atau pihak ketiga melaporkan insiden kepada guru BK, wali kelas, atau guru lainnya.
- Verifikasi Awal: Guru BK segera melakukan wawancara rahasia dengan pelapor untuk mendapatkan informasi dasar.
Fase 2: Investigasi dan Intervensi
- Investigasi Mendalam: Guru BK mengumpulkan bukti (wawancara saksi, tangkapan layar percakapan, dll.).
- Penanganan Korban: Guru BK memberikan konseling untuk pemulihan dan memastikan korban merasa aman.
- Penanganan Pelaku: Guru BK memanggil pelaku dan orang tua/wali untuk melakukan pembinaan.
Fase 3: Pembinaan dan Sanksi (Opsional)
- Pembinaan: Memberikan sanksi edukatif (misalnya, membuat esai tentang dampak perundungan, kerja sosial di sekolah) atau konseling rutin.
- Sanksi Disiplin: Jika kasus tergolong berat atau berulang, guru BK berkoordinasi dengan Kepala Sekolah untuk menerapkan sanksi sesuai tata tertib sekolah, yang dapat berupa skorsing atau, dalam kasus ekstrem, dikembalikan kepada orang tua.
- Laporan: Hasil penanganan kasus didokumentasikan dan dilaporkan kepada Kepala Sekolah.
Fase 4: Monitoring dan Evaluasi
- Guru BK melakukan pemantauan berkala terhadap kondisi korban dan pelaku untuk memastikan perundungan tidak terulang.
- Prosedur ini akan dievaluasi secara berkala dan disosialisasikan setiap awal tahun ajaran baru. Dengan kerja sama dari seluruh warga sekolah, diharapkan lingkungan sekolah dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua.