DASHBOARD SPMB KESISWAAN KURIKULUM SARPRAS HUMAS TENDIK SIMULATOR

Dilihat: 1336 kali, IP: 216.73.216.41

KRITERIA KENAIKAN KELAS

SMA NEGERI 1 GONDANG

Original by Wakakur.

Murid SMA Negeri 1 Gondang Tahun Ajaran 2024/2025 dinyatakan NAIK KELAS dari:

• Kelas X ke Kelas XI;

• Kelas XI ke Kelas XII

apabila telah memenuhi kriteria-kriteria berikut:

1. Menyelesaikan Seluruh Program Pembelajaran.

a. Murid telah mengikuti seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun ajaran yang diikuti, yang dibuktikan dengan memiliki nilai laporan hasil belajar (Rapor) semester ganjil dan genap

b. Predikat sekurang-kurangnya minimal BAIK yaitu memenuhi indikator kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan satuan pendidikan.

2. Deskripsi Sikap (Karakter)

Memiliki deskripsi sikap minimal BAIK, yang didasarkan pada hasil observasi guru, penilaian diri, dan catatan lainnya selama satu tahun ajaran. Sikap ini mencerminkan pencapaian Profil Pelajar Pancasila.

3. Kehadiran (Presensi)

Memiliki persentase kehadiran minimal 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah hari efektif belajar selama satu tahun ajaran, kecuali dengan alasan sakit atau izin yang dapat dipertanggungjawabkan (disertai bukti surat yang sah).

4. Capaian Nilai Akademik

a. Murid dinyatakan mencapai ketuntasan belajar jika tidak terdapat lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang nilainya tidak mencapai Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP) yang telah ditetapkan oleh SMA Negeri 1 Gondang.

b. Nilai akhir (nilai rapor) untuk setiap mata pelajaran diambil dari gabungan penilaian formatif dan sumatif.

5. Kegiatan Ekstrakurikuler

Memperoleh nilai minimal BAIK pada kegiatan ekstrakurikuler yang dikuti.

6. Rapat Pleno

Proses penentuan kenaikan kelas berdasarkan hasil rapat bersama antara Kepala Sekolah, Wakaaek, guru mata pelajaran/muatan lokal, wali kelas, dan guru Bimbingan Konseling.

PENGGUNAN HANDPHONE DI SMAN 1 GONDANG MOJOKERTO

SOP Penggunaan Handphone oleh Murid

Original by Tim Tatib SMAGO.

Terkini: Juli 2025.

1. Larangan Penggunaan HP Selama Jam Pelajaran

Murid dilarang menggunakan HP selama jam pelajaran berlangsung, kecuali ada izin khusus dari guru untuk keperluan pembelajaran.

2. Penyimpanan HP.

Murid diwajibkan untuk menyimpan HP dalam keadaan non-aktif di tempat yang telah disediakan (kotak penyimpanan yang terkunci) selama jam pelajaran. Apabila murid membawa HP lebih dari satu, maka semua HP harus disimpan dalam kotak penyimpanan tersebut. HP di simpan mulai jam pelajaran pertama sampai jam pelajaran terakhir. Selama istirahat, murid dilarang mengambil HP (HP tetap tersimpan di kotak penyimpanan).

3. Penggunaan HP untuk Keperluan Pembelajaran.

Jika diperlukan untuk pembelajaran, murid harus meminta izin guru dan hanya boleh menggunakan HP untuk tujuan yang berkaitan dengan tugas atau materi pelajaran.

4. Komunikasi Orang Tua.

Orang tua dapat berkomunikasi dengan murid melalui guru atau walikelas apabila ada keperluan mendesak.

5. Sanksi Pelanggaran

Sekolah akan memberikan sanksi kepada murid yang melanggar aturan penggunaan HP, mulai dari teguran lisan, pencatatan skor, penyimpanan HP oleh pihak sekolah, hingga pemanggilan orang tua. Adapun rincian alur sanksi penyimpanan HP oleh pihak sekolah sebagai berikut:

6. Teknik Pengumpulan HP

MASUK DAN KELUAR MURID DI SMAN 1 GONDANG MOJOKERTO

SOP Sepeda Motor dan Murid

Original by Tim Tatib SMAGO.

Terkini: Juli 2025.

1. Hadir di sekolah pada pukul 06.50 WIB.

2. Kepulangan seluruh murid mengikuti jadwal pembelajaran yang sudah disosialisasikan.

3. Menyerahkan semua alat komunikasi (HP) pada awal pembelajaran dan dapat diambil kembali setelah proses pembelajaran selesai.

4. Tidak diijinkan menggunakan make up, kuku bercat, dan sepatu yang tidak sesuai ketentuan.

5. Potongan rambut harus rapi sesuai ketentuan.

6. Kedatangan murid melalui jalan timur sekolah dan parkir sepeda murid berada di lapangan belakang.

7. Untuk murid yang kedatangannya diantar orang tua maka diijinkan melalui pintu gerbang depan sekolah.

8. Untuk kegiatan murid di luar jam pembelajaran, jika melewati pintu gerbang depan maka sepeda motor tidak dinaiki dan dituntun sampai timur perpustakaan, kemudian dinaiki kembali menuju parkir dengan kecepatan rendah. Hal ini juga berlaku saat selesai kegiatan, sepeda motor dinaiki sampai dengan timur perpustakaan kemudian dituntun sampai pintu gerbang depan sekolah.

9. Seluruh murid kelas X wajib memilih 1 kegiatan ekstrakurikuler pilihan wajib dan maksimal 2 kegiatan ekstrakurikuler pilihan.

10. Seluruh murid kelas XI wajib memiliki minimal 1 kegiatan ekstrakurikuler baik pilihan wajib maupun ekstrakurikuler pilihan.

11. Setelah selesai kegiatan pembelajaran maka setiap kelas wajib melaksanakan piket siang di kelas masing-masing untuk persiapan pembelajaran keesokan harinya, yang dilaksanakan pada 10 menit terakhir pembelajaran jam terakhir.

SOP PAKAIAN DAN TATA RIAS MURID SMAN 1 GONDANG

Model Pakaian Murid

Original by Tim Tatib SMAGO.

Terkini: Juli 2025.

Murid wajib mengenakan pakaian seragam sekolah yang layak pakai, tidak robek atau tambalan dengan bahan warna lain. Ketentuan seragam sbb:

1. Hari Senin dan Selasa seragam Putih Abu-abu :

a. Murid Putra mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana panjang warna abu-abu, model biasa/lurus lingkar kaki minimal 44 cm (empat puluh empat) atau tidak ketat. Baju dimasukan kedalam celana dan mengenakan atribut seragam nasional lengkap.

b. Tidak diijinkan menggunakan make up, kuku bercat, dan sepatu yang tidak sesuai ketentuan.

Bagi yang berjilbab, warna jilbab putih sesuai ketentuan.

Ketika Upacara bendera siswa dilengkapi dengan menggunakan jas almamater sekolah.

c. Ketentuan atribut seragam sekolah:

1) Badge OSIS dijahit pada saku baju/kemeja

2) Badge merah putih dijahit diatas saku baju/kemeja.

3) Badge nama Murid dijahit pada baju/kemeja bagian dada sebelah kanan

4) Badge nama sekolah dan nama kelas dijahit pada lengan baju/kemeja sebelah kanan.

5) Dasi abu-abu dengan logo Kementerian dan Kebudayaan.

6) Topi putih abu-abu dengan logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

7) Ikat pinggang warna hitam.

8) Kaos dalam oblong/singlet warna putih.

9) Kaos kaki putih terlihat 10 cm atau sepanjang pangkal betis.

10) Sepatu model kets atau pantofel warna hitam penuh tanpa ada warna putih atau lainnya, bertali dengan baik dan benar, tidak menginjak bagian belakang sepatu. Sepatu menutupi punggung kaki, bukan sepatu pesta, sepatu balet, sepatu kaca atau sepatu flat.

2. Hari Rabu dan Kamis seragam Batik khas sekolah:

a. Murid Putra mengenakan kemeja Batik khas sekolah lengan pendek, tidak dimasukan celana dan celana panjang warna hitam, model biasa/lurus lingkar kaki minimal 44cm (empat puluh empat) atau tidak ketat lengkap dengan atribut seragam sekolah.

b. Murid Putri mengenakan kemeja Batik khas sekolah lengan pendek/panjang tidak dimasukan rok dan rok warna hitam, model rempel penuh sampai dengan mata kaki dan tidak ketat lengkap dengan atribut seragam sekolah.

Bagi yang berjilbab, warna jilbab hijau sesuai ketentuan

c. Ketentuan atribut seragam sekolah:

1) Badge Sekolah dijahit pada saku baju/kemeja.

2) Badge merah putih dijahit diatas saku baju/kemeja

3) Badge nama Murid dijahit pada baju/kemeja bagian dada sebelah kanan

4) Badge nama sekolah dan nama kelas dijahit di lengan baju/kemeja sebelah kanan.

5) Ikat pinggang warna hitam.

6) Kaos dalam oblong/singlet warna putih.

7) Kaos kaki putih terlihat 10 cm atau sepanjang pangkal betis

8) Sepatu model kets atau pantofel warna hitam bertali dengan baik dan benar, tidak menginjak bagian belakang sepatu. Sepatu menutupi punggung kaki, bukan sepatu pesta, sepatu balet, sepatu kaca atau sepatu flat.

3. Hari Kamis seragam lurik biru (khusus kelas XI dan XII):

a. Murid Putra mengenakan kemeja lurik biru khas sekolah lengan panjang, tidak dimasukan celana dan celana panjang warna hitam, model biasa/lurus lingkar kaki minimal 44cm (empat puluh empat) atau tidak ketat lengkap dengan atribut seragam sekolah.

b. Murid Putri mengenakan kemeja lurik biru khas sekolah lengan panjang tidak dimasukan rok dan rok warna hitam, model rempel penuh sampai dengan mata kaki dan tidak ketat lengkap dengan atribut seragam sekolah.

Bagi yang berjilbab, warna jilbab sesuai ketentuan.

4. Hari Jum’at seragam Pramuka lengkap dengan atribut. Untuk Putra celana panjang model biasa/lurus lingkar kaki minimal 44cm (empat puluh empat) atau tidak ketat, dan Untuk Putri rok model rempel penuh sampai dengan mata kaki dan tidak ketat. Untuk Murid putri berjilbab, warna jilbab coklat sesuai ketentuan.

a. Ketentuan atribut seragam Pramuka:

1) Baju pramuka dengan kacu/dasi/hasduk lengkap dengan ring kacu warna kuning

2) Badge Pramuka Putra dijahit di saku baju sebelah kanan dan Putri dijahit di atas saku sebelah kanan

3) Nama gudep dijahit di atas saku sebelah kiri

4) Nama Murid di dada sebelah kanan

5) Lambang Boyscout Putra di atas saku kanan dan Putri di kerah baju sebelah kanan

6) Badge wilayah, nomor gudep dan badge provinsi Jawa Timur pada lengan baju sebelah kanan.

7) Kaos dalam oblong/singlet warna putih;

8) Ikat pinggang warna hitam;

9) Kaos kaki warna hitam terlihat 10 cm dari pergelangan kaki;

10) Sepatu model kets atau pantofel warna hitam bertali dengan baik dan benar, tidak menginjak bagian belakang sepatu. Sepatu menutupi punggung kaki, bukan sepatu pesta, sepatu balet, sepatu kaca atau sepatu flat.

5. Kegiatan Olahraga lapangan, Murid wajib menggunakan seragam olahraga SMAN 1 Gondang Mojokerto. Diperbolehkan menggunakan sepatu olahraga dan kerudung sport untuk perempuan dengan warna netral (hitam atau putih)

6. Murid tidak boleh menggunakan jaket selama di sekolah. Apabila ditemukan/ diketahui mengenakan jaket selama kegiatan pembelajaran di sekolah, maka jaket disita dan akan dikembalikan jika orang tua yang mengambil. Dalam hal tertentu Murid putri diperkenankan memakai jaket setelah mendapatkan izin dari guru yang mengajar, guru piket, wali kelas, atau guru BK.

Model Rambut dan Tata Rias Murid

1. Murid Putra :

a. Potongan rambut pendek dan disisir rapi, serta panjang rambut proporsional, pada bagian kiri-atas-kanan (1:2:1). Tidak gondrong (tidak melebihi alis mata, tidak menutupi daun telinga, tidak mengenai kerah baju, tidak berjambul) dan tidak dicat warna (warna dan model rambut sesuai aslinya) serta tidak gundul yang ada garis-garisnya/ tidak dimodel panjang bagian belakangnya.

b. Tidak boleh memakai kalung, gelang, anting, tindik, tato dan rantai disaku.

2. Murid Putri :

a. Rambut disisir rapi, tidak boleh dicat warna (warna dan model rambut sesuai aslinya), tidak disambung, rambut panjang diikat/dijepit.

b. Alis tidak dicukur dan tidak memakai kosmetik berlebihan.

c. Diperbolehkan membawa body care (sisir, facial wash, deodoran, sunscreen, parfum, handbody)

d. Tidak boleh menggunakan perhiasan berlebihan, tato, tindik telinga lebih dari 1 (satu), dan Tidak boleh pakai cat kuku atau nail art.

JUKLAK SMAN 1 GONDANG MOJOKERTO

JUKLAK Pemilihan Ketua OSIS

Original by Tim SMAGO.

Dalam proses pergantian pengurus OSIS setiap tahun pelajaran maka dilakukan dengan tahapan:

1. Penjaringan kandidat atau calon ketua OSIS yang memenuhi syarat yang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan paling tidak harus memiliki visi dan misi sebagai calon ketua dan atau pengurus OSIS.

2. Proses pemungutan suara data dilaksanakan secara berbasis kertas atau aplikasi dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi serta kecukupan waktu sejak penjaringan kandidat sampai pelantikan pengurus OSIS yang baru.

3. Apabila menggunakan aplikasi maka wajib ada sosialisasi dan simulasi dengan tujuan setiap siswa sebagai pemilik hak suara memahami dan terampil menggunakan aplikasi eVoting SMAGO.

4. Penggunaan aplikasi wajib menggunakan prinsip hibrid dalam arti kehadiran harus dibuktikan dengan daftar hadir sedangkan proses pemungutan suara dan perhitungan menggunakan aplikasi sehingga diperoleh akurasi dan kecepatan perhitungan dan dengan segera dapat diketahui hasil akhir perolehan suara tanpa memerlukan rapat pleno penetapan pemenang pemilihan ketua OSIS namun demikian tetap menggunakan berita acara penetapan hasil pemungutan suara yang ditandatangani oleh ketua panitia, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan dan kepala sekolah.

6. Siswa yang dapat menggunakan hak pilih adalah siswa yang memiliki nomor pemilih atau disebut PIN eVoting (PINEV) dan PINEV bersifat rahasia serta harus berfungsi sekali pakai.

7. Guru dan Tenaga Kependidikan juga dapat menggunakan hak pilih bila dipandang diperlukan oleh Ketua Panitia Pemilihan.

8. Penampilan hasil di aplikasi selama simulasi dapat dipantau secara real-time namun saat pelaksanaan pemungutan suara hanya dapat diakses setelah proses pemungutan suara dinyatakan ditutup sesuai jadwal pemungutan suara yang telah ditetapkan.

9. Seluruh panitia dan admin aplikasi eVoting SMAGO wajib menjaga kerahasiaan progres pemungutan suara dan dilarang menyalahgunakan kewenangan dikarenakan akun yang dimiliki sehingga dapat berakibat langsung ataupun tidak langsung mempengaruhi pemilih dalam bentuk apapun.

10. Hasil akhir yang digunakan untuk menetapkan pemenang dalam pemilihan ketua OSIS adalah hasil rekapitulasi secara manual berjenjang dari suara tiap rombel dan disaksikan oleh Paslon atau yang mewakili, MPK dan seluruh Panitia Pemilihan dan ditandatangani oleh ketua pemilihan dan atau Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan.

11. Ketentuan ini berlaku mulai tahun pelajaran 2024-2025.

Hal-hal yang belum diatur dalam SOP ini akan diatur dalam peraturan sekolah bidang lainnya.

JUKLAK SMAN 1 GONDANG MOJOKERTO

JUKLAK kegiatan Jumat BERSERI (Bersih, Sehat (Gizi), Religi dan Literasi)

Original by Nur Azizah, S.Pd.

1. Semua siswa sudah berada di sekolah pada pukul 07.00 WIB.

2. Setiap kegiatan Jumat BERSERI wajib didampingi oleh wali kelas masing-masing dan wajib membuat dokumentasi kegiatan kelas di upload di google drive yang dikirim oleh petugas OSIS/MPK dengan menyebutkan nama kelas dan kegiatannya.

3. Kegiatan Jumat BERSERI dilaksanakan setiap hari Jum’at mulai pukul 07. sd 07.40 WIB kecuali saat kegiatan Jumat Sholawat dimulai pukul 06.45 sd 07.40 WIB.

4. Semua kegiatan dilaksanakan di dalam kelas kecuali untuk kegiatan Jumat Sholawat bertempat di lapangan basket.

5. Pada saat Jumat Literasi, peserta didik membuat catatan progress bacaan pada buku yang sudah dibaca pada lembar yang sudah disediakan oleh sekolah.

6. Kegiatan Jumat Bersih peserta didik diwajibkan membawa peralatan kebersihan.

7. Kegiatan Jumat Gizi peserta didik membawa bekal makanan sehat, bergizi seimbang dan membawa air minum dalam tumbler. Kegiatan ini dilaksanakan di dalam kelas masing-masing dan tidak membuang sampah akibat makan bekal secara sembarangan.

8. Setiap Jum’at semua kelas wajib menyerahkan dana Jum’at Sedekah seikhlasnya yang disetorkan kepada bu Putri Wahyuntina H, S.Pd.

JUKLAK SMAN 1 GONDANG MOJOKERTO

JUKLAK Validasi dan Verifikasi Permohonan Keringanan SPM

Original by Tim SMAGO.

Dalam menetapkan persetujuan atas permohonan keringanan SPM yang diajukan oleh orang tua atau wali peserta didik menimbang hal-hal berikut ini:

1. Apabila peserta didik merupakan penerima PIP (Program Indonesia Pintar) dan dibuktikan dengan tercantumnya nama peserta didik dalam SK yang ditetapkan oleh Kemdikbud dan atau telah aktivasi rekening sebagai penerima PIP maka mendapatkan keringanan maksimal 50.000 rupiah.

2. Apabila bukan penerima PIP maka harus memiliki SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) terbaru yang ditetapkan oleh Kepala Desa atau Lurah sesuai alamat peserta didik pada KK (Kartu Keluarga) yang masih berlaku dan mendapatkan keringanan maksimal 150.000 rupiah.

3. Ketentuan nomor 2 (dua) dikecualikan bagi peserta didik yang telah mendapatkan verifikasi dan validasi secara khusus oleh Wali Kelas dapat diberi keringanan sampai dengan sebesar 200.000 rupiah.

4. Pengajuan keringanan yang diajukan karena anak kandung GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) yang berstatus ASN maksimal 100.000 rupiah.

6. Pengajuan keringanan yang diajukan karena anak kandung GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) yang berstatus Non-ASN berhak mendapatkan keringanan sampai dengan 200.000 rupiah..

7. Kuota maksimal yang dapat disetujui untuk mendapatkan keringanan berdasarkan ketentuan nomor 1 sampai 6 paling banyak sejumlah 95 siswa.

8. Penetapan dan persetujuan atas permohonan keringanan ditetapkan secara kolektif antara Wakil Kepala Sekolah dan Wali Kelas peserta didik yang mengajukan keringanan.

9. Ketentuan ini berlaku mulai tahun pelajaran 2024-2025.

Penjelasan nomor 1: mendapat bantuan dari program Indonesia Pintar sebesar 1.800.000 rupiah per tahun untuk jenjang SMA apabila menerima SK dari Kemdikbud sebagai peserta didik yang berhak menerima bantuan.

VISI dan MISI SMAN 1 GONDANG MOJOKERTO

Original by Tim SMAGO.

Update Juli 2024.

VISI

Terwujudnya Peserta Didik yang beriman, bertaqwa, berprestasi dalam iptek, berwirausaha dan berbudaya lingkungan.

MISI

1. Menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran agama islam yang dianut dan juga budaya bangsa sehingga menjadi sumber kearifan di dalam bertindak dan berpijak sebagai aplikasi berbudi pekerti luhur.

2. Mengoptimalkan proses pembelajaran dengan pendekatan non konvensional (misal CTL, Pakem, dll).

3. Memaksimalkan minat para lulusan SMP Negeri/Swasta wilayah selatan Mojokerto guna memilih SMA Negeri 1 Gondang sebagai jenjang pendidikan selanjutnya.

4. Memaksimalkan output SMA Negeri 1 Gondang dengan kulaitas dan prestasi NUN yang tinggi diiringi dengan minat yang tinggi guna melanjutkan pada jalur pendidikan tinggi.

6. Meningkatkan peran serta orang tua/wali siswa, masyarakat dan institusi terkait di dalam usaha pencegahan siswa putus sekolah, dengan senantiasa memberikan pembinaan intra dan ekstra kurikuler.

7. Meningkatkan layanan dan pengelolaan manajemen kelembagaan mengacu pada pemenuhan tunntutan masyarakat pada kualitas lembaga seiring era globalisasi.

8. Menumbuhkan semangat kompetisi mengacu pada peningkatankompetensi pengembangan potensi peserta didik.

9. Memberdayakan seluruh potesi SDA dan SDM secara optimal-proporsionaldan profesionall serta menumbuh-kembangkan kesadaran akan sikap disiplindan tertib pada semua warga yang ada di sekolah.

10. Melaksanakan program dan mewujudkan SMAN 1 Gondang sebagai lembaga pendidikan bermutu dan unggul secara bertahap dan berkelanjutan sebagai jawaban atas perubahan paradigma baru pendidikan dan atau tuntutan kebutuhan masyarakat terhadap tersedianya sekolah yang berkualitas.

JUKLAK SMAN 1 GONDANG MOJOKERTO

JUKLAK PENGATURAN POSISI KERJA SATPAM

Original by Budi Prabowo, S.Pd.

Berlaku mulai: Senin tanggal 22 Juli 2024

Untuk hari Senin-Jum'at:

1. Satpam 1 dan 2 datang di POS SATPAM paling lambat pukul 06.15.

2. Satpam 1 dan 2 berada di pertigaan paling lambat pukul 06.20.

3. Satpam 1 dan 2 pindah ke POS SATPAM paling cepat pukul 07.10.

4. Satpam 1 tetap di POS SATPAM, Satpam 2 pindah ke PARKIR BELAKANG paling lambat pukul 07.30.

5. Satpam 1 dan 2 kembali bertugas di pertigaan paling lambat 10 menit sebelum Bell pulang berbunyi (mengikuti jam pulang sekolah).

6. Satpam 1 dan 2 kembali ke POS SATPAM setelah tidak ada siswa yg akan pulang dari arah selatan, sedangkan siswa yang ada kegiatan masuk melalui gerbang dan parkir di depan (seperti sebelumnya).

7. Satpam 1 tetap di POS SATPAM sampai pukul 18.00 sedangkan Satpam 2 boleh pulang.

8. Minggu berikutnya nama Satpam 1 dan 2 berganti, begitu pula untuk minggu-minggu berikutnya.

Untuk hari Sabtu:

1. Satpam 1 sudah berada di POS SATPAM paling lambat pukul 08.00 dan pulang paling cepat pukul 17.00, satpam 2 libur.

2. Minggu berikutnya nama Satpam 1 dan 2 berganti, begitu pula untuk minggu-minggu berikutnya.

Keterangan:

1. Satpam Cadangan tetap di gerbang utama.

2. Tim Pengatur letak parkir sepeda motor siswa dan pendukung Satpam di Parkir Belakang mengikuti pengaturan dari Koordinator Tendik.

3. Situasi dan kondisi khusus mengikuti prosedur dan ketetapan khusus pula termasuk saat ada acara tertentu.

JUKLAK SMAN 1 GONDANG MOJOKERTO

JUKLAK PASOKAN AIR BERSIH

Original by Said Wahid, M.Pd.I.

Berlaku mulai: Senin tanggal 22 Juli 2024

SUMBER AIR DAN JANGKAUAN LAYANAN:

1. Sumber air bersih: PDAM, Sumur Tengah, Sumur Belakang

2. Nama Tandon Air: Tandon Masjid, Tandon Dapur (under ground), Tandon GP, Tandon Kopsis, Tandon Lab (under ground), Tandon Belakang.

3. PDAM hanya dapat mengisi Tandon Dapur.

4. Sumur tengah hanya dapat mengisi tandon GP.

5. Sumur Belakang dapat mengisi Tandon Belakang, tandon Lab, Tandon Dapur.

6. Tandon masjid memiliki saluran keluaran primer dengan jangkauan: Tempat Wudhu, Ruang KS

7. Tandon Kopsis memiliki saluran keluaran primer dengan jangkauan: Tempat Cuci Tangan Ruang TU, Guru, BK, Tempat cuci tangan mulai Lab Kimia sampai Ruang Gudang Olahraga

8. Tandon Kopsis juga memiliki saluran Primer dengan jangkauan: KM GTK, Dapur, Toilet siswa dekat Kopsis dan Kopsis.

9. Tandon GP memiliki saluran primer dengan jangkauan: KM GP, Tempat Cuci Tangan Perpus, Toilet perpus.

10. Tandon Lab memiliki saluran Primer dengan jangkauan: Lab Biologi, Lab Fisika dan Lab Komputer Lantai 3.

11. Tandon Belakang memiliki saluran Primer dengan jangkauan: Seluruh Toilet dan Tempat Cuci Tangan mulai Kantin sampai Ruang Kelas paling selatan.

12. Tandon Kopsis memiliki saluran Sekunder dengan jangkauan: Seluruh Toilet dan Tempat Cuci Tangan Perpus dan KM GP apabila sumur tengah air tidak mencukupi.

Penanggung Jawab Pasokan Air:

1. Supardi: menjaga, mengontrol, dan merawat pasokan air di Tandon Dapur, Tandon GP, Tandon Kopsis.

2. Parnoto: menjaga, mengontrol dan merawat pasokan air Tandon Belakang dan Tandon Lab.

Keterangan Khusus:

1. Stop Kran Utama masing-masing saluran primer harus dibuka paling lambat pukul 06:30 dan ditutup paling cepat pukul 15:30 setiap hari kerja efektif.

2. Kran pada saluran sekunder harus diperiksa secara berkala pada jam kerja setidaknya pada pukul 09:00 dan pukul 14:00.

3. Pemeriksaan dan pengawasan kran pada setiap Toilet menjadi bagian tugas pokok dari pengaturan kebersihan oleh Koordinator Tendik.

DASHBOARD SMAN 1 GONDANG MOJOKERTO

Sistem Informasi Pendidikan

Original by Thoyib

LAYANAN KAMI:

0. Visi-Misi 1. Agenda 2. Jurnal Guru 3. Jurnal Tendik 4. Jurnal Lab. 5. Album GTK 6. SIARJUN 7. SPM Peserta Didik 8. SIASET 9. SMAGO Perpus 10. SKP GTT-PTT 11. Presensi PD 12. Refleksi PD 13. PD Eligible 14. Pemilos 15. Artikel Guru 16. Adiwiyata 17. eRapor-K13 17. eRapor-KM 18. Galeri 19. Drive 20. RKAS-BOSP 21. Adiwiyata 22. Ekskul 23. Medsos 24. BKD NON-ASN 25. Perpus Digital 26. PKKS (Arsip) 27. Juara (Arsip) 28. Survei 29. Manajemen E-Ijazah 30. Cari E-Ijazah 31. BPTI-OSN 32. Cek PIP 33. Cek Talenta 34. Cek Alumni 35. Peminat Ekskul

SIMULATOR SMAN 1 GONDANG MOJOKERTO

Simulator by Phet Colorado

Original by Thoyib

SIMULATOR:

1. Magnet dan elektromagnet 2. Generator 3. Simulator Vektor-Difraksi 4. Tools-Fisika-Grafik

CONTACT

Fan? Drop a note!

SMAN 1 Gondang Mojokerto
Nur Azizah, S.Pd.@2024
Sunarsih, S.Pd.@2024
Said Wahid, M.Pd.I.@2024
Mohamad Asmunir, S.Pd.@2025
Karmini, S.Pd.@2024
Email: [email protected]